SEKURITAS
Secara sederhana, perusahaan efek atau sekuritas adalah perusahaan
yang mengurusi efek atau produk-produk pasar modal.Perusahaan efek itu tidak
hanya melakukan jual beli efek saja tetapi bisa juga melakukan bisnis lainnya.
Di Indonesia, suatu perusahaan bisa menjadi perusahaan efek apabila sudah
mendapat izin operasional dari Bapepam-LK. Nah, kegiatan bisnisnya ada tiga
jenis yah, hal ini sesuai dengan UU No 8 1995 tentang Pasar Modal maupun Peraturan Bapepam-LK. Secara khusus, tentang perusahaan efek di bahas di Bab V UU Pasar Modal dan sekumpulan peraturan Bapepam-LK
Cara
kerja Sekuritas
Apabila kita
ambil perumpamaan, Bursa Efek ibaratnya seperti PD Pasar Jaya yaitu selaku
pengelola pasar
dimana kios-kiosnya disewakan kepada pedagang. Pedagang disini adalah
broker atau
perusahaan efek. Sementara pembelinya disebut investor atau pemodal. Jadi
pembeli tidak
berhubungan dengan PD Pasar Jaya, tetapi berhubungan langsung dengan
pedagang. Yang
berhubungan dengan PD Pasar Jaya adalah para pedagang yang menempati kios tersebut.
Pada dasarnya,
jika Anda ingin melakukan pembelian maupun penjualan saham maka Anda
harus
berhubungan dengan perusahaan efek atau biasa disebut broker atau perusahaan
pialang yang menjadi Anggota Bursa.
Perusahaan efek
ini memiliki wakilnya di Bursa Efek
yang biasa
disebut pialang. Pialang tersebutlah yang akan melakukan transaksi atas dasar
order/amanat
yang Anda berikan baik untuk jual maupun untuk beli.
Pialang
tersebut dapat
juga memberikan
anjuran atau berbagai nasihat lainnya sehubungan dengan rencana investasi Anda. Atas jasanya itu maka
Anda wajib membayar biaya komisi kepada pialang.
Ilustrasi diatas menggambarkan pada saat
Anda melakukan pembelian saham dimana posisi
Anda sebagai NASABAH BELI
dan Anda harus menghubungi ANGGOTA BURSA(Perusahaan Sekuritas) yang kemudian
meneruskan instruksi Anda tersebut kepada Pialang/WPPE-nya (Wakil Perantara
Pedagang Efek) yang berada di Lantai Bursa (trading floor). Instruksi beli tersebut
dimasukkan (entry) ke sistem komputer perdagangan otomatis di Lantai Bursa yang
dikenal dengan sebutan JATS (Jakarta Automated Trading Systems).
Sistem komputer tersebut
menggunakan sistem tawar-menawar sehingga untuk aktivitas beli akandiambil dari
harga tertinggi dan sebaliknya untuk aktivitas jual diambil dari harga
terendah.
Jika Anda ingin melakukan
penjualan saham, maka posisi Anda adalah sebagai NASABAH JUAL. Pada dasarnya proses yang dilakukan sama
yaitu Anda harus menghubungi ANGGOTA BURSA dan seterusnya.
Untuk melakukan registrasi
atas saham yang Anda miliki, maka pertama-tama saham harus
sudah dilegalisasi
(endorse) oleh pialang terakhir dimana Anda membeli saham tersebut. Kemudian saham tersebut
Anda bawa ke Biro Administrasi Efek (BAE) yang ditunjuk oleh
perusahaan (emiten) yang
bersangkutan untuk diproses registrasinya. Bursa Efek Jakarta
menentukan bahwa batas
waktu proses registrasi saham paling lama 7 hari. Setelah melakukan registrasi maka
pemodal telah terdaftar sebagai pemegang saham dan berhak
mendapatkan seluruh
hak-haknya sebagai pemegang saham.Sebagai catatan, tidak semua registrasi saham
dilakukan oleh BAE karena ada beberapa saham yang diregistrasi sendiri oleh
emiten bersangkutan. Mengapa? Untuk saham-saham yang likuid ( laris ) dalam
perdagangannya, maka akan lebih efisien bagi emiten untuk menyerahkan
pengurusan registrasi tersebut ke BAE, namun bagi emiten yang sahamnya relatif
tidak banyak dan tidak likuid maka emiten tersebut mampu menangani sendiri
masalah registrasinya.
Biaya registrasi tidak sama
antara satu BAE dengan BAE lainnya, berkisar antara Rp 2.750,-
sampai dengan Rp 3.750,-
untuk setiap lembar Surat Kolektif Saham ( biasanya 1 lot atau 500
saham ).
Peranan Sekuritas pada Pasar Modal
Perusahaan sekuritas berperan dalam mempermudah
pengumpulan dana dari investor yang akan digunakan di pasar modal.Perusahaan
sekuritas pun juga mempermudah nasabah dari segi keamanan dana yang di
investasikan dan kemudahan untuk memantau pergerakan bursa.Sekuritas
memungkinkan proses transaksi jual-beli saham cepat dan mudah dilakukan
daripada dilakukan secara individu mengingat pergerakan bursa yang amat
tentatif dan dapat berubah setiap menit bahkan detik.
No comments:
Post a Comment