1.Sejarah perkembangan PPN
Teknik
pemajakan atas PPN didasarkan pada metode pengkreditan pajak, dimana bentuk
awalnya merupakan pemajakan atas penjualan yang merupakan pemajakan atas
konsumsi. Evolusi consumtion taxes yang terjadi di Prancis dari tahun 1917 –
1920 dengan pemberlakuan Bea Materai kepada konsumen yang kemudian berkembang
antara tahun 1920 – 1936 dengan pemberlakuan Pajak Penjualan yang diberlakukan
secara umum dengan tarif pajak antara 0,5% – 10% dengan subjek pajak terdiri
dari personal tax payer (Orang Pribadi) dan corporate tax payer (Badan). Dalam
kurun waktu tersebut diberlakukan tarif khusus yang dikenakan satu kali
terhadap kegiatan produksi. Kini untuk menjamin netralitas pajak terhadap
kegiatan usaha maka diterapkan destination principle (ekspor dibebaskan
pengenaan pajak penjualan, sedangkan impor tetap dikenakan pajak penjualan).
Antara tahun 1936 – 1939 pemberlakuan pajak umum atas semua komoditi dikenakan
satu kali pada tingkat produksi dengan tarif awal sebesar 6%. Di masa ini untuk
menjamin netralitas pajak terhadap kegiatan usaha, juga diterapkan destination
principle. Anatara tahun 1939 – 1948 diterapkan pajak umum atas transaksi turunan
dari tipikal pajak penjualan tahun 1920 an. Akibat sistem perpajakan yang
kompleks terhadap penjualan maka pada kurun waktu 1948 – 1954, akibat kebutuhan
akan restorasi ekonomi pasca perang telah mendorong Prancis mereformasi sistem
perpajakan atas penjualan tersebut yang salah satu hasilnya adalah penerapan
Pajak Pertambahan Nilai (value added tax/VAT), disamping penerapan pajak
penjualan atas subjek/objek pajak tertentu.
Negara-negara
besar seperti Prancis, USA, Inggirs serta 60 negara-negara lain diseluruh dunia
termasuk Indonesia sampai sekarang ini masih tetap menganut sistem perpajakan
berdasarkan Pajak Pertambahan Nilai (value added tax/VAT) sebagai teknik
pemajakan atas penjualan, karena PPN itu sendiri sebenarnya merupakan bahagian
dari consumption tax hanya pemajakannya berbeda dengan pajak penjualan (sales
tax) karena adanya tax invoice system.
PPN Di Indonesia
Yang
perlu kita sadari bahwa sejak jaman pra Kemerdekaan sebelum tahun 1951
Indonesia masih menggunakan sistem pajak bekas kolonial. Maka untuk
menghilangkan sisa kolonial di Indonesia dikeluarkan UU Darurat thn 1951
ditetapkan Pajak Penjualan atau yang biasa disebut PPn. Pengenaan PPn di
Indonesia hanya bertahan hingga tahun 1983 karena terjadi pengenaan pajak
berganda oleh PPn sehingga dilakukanlah suatu Tax Reform dengan
mengeluarkan 5 paket UU, dalam Tax Reform tersebut banyak unsur perpajakan yang
diganti dan ditambah. salah satunya mengganti pengenaan Pajak Penjualan menjadi
Pajak Pertambahan Nilai (PPn menjadi PPN).
PPn diganti
agar pengenaan pajak berganda tidak terjadi sehingga mengurangi kemungkinan
terjadinya penggelapan pajak. Dalam Pajak Penjualan (PPn) pajak dikenakan
berlipat-lipat sehingga terjadi ketidak netralan perdagangan. Beban pajak yang
dipikul menjadi tdk pasti. Dan tidak ada mekanisme pembebanan Pajak Masukan
atau Pajak Keluaran dalam tiap transaksi PPn, ketika barang dijual
dikenakan 10% atas nilai jual sehingga pengenaan pajaknya besar dan secara
kalkulasi dunia usaha merugikan karena barang yang dijual akan semakin mahal.
Karakteristik Pajak Pertambahan Nilai
1. Pajak
Tidak Langsung, Beban pajak dipikul oleh konsumen akhir. Pengusaha akan
menggeser beban pajak kepada Pembeli, sesuai dengan mata rantai produksi dan
distribusi hingga ke konsumen akhir melalui pengenaan pajak secara bertingkat.
Pengusaha menggeser beban pajaknya melalui pengkreditan pajak.
2. Pajak
Konsumsi, yaitu dimana pemikul beban pajak akan berakhir pada konsumen akhir
dan PPN hanya dikenakan atas konsumsi BKP/JKP yang dilakukan didalam negeri.
Dan tipe konsumsi yaitu semua pembelian yang digunakan untuk produksi termasuk
pembelian barang modal dikurangkan dari penghitungan nilai tambah. PM atas
perolehan modal dapat dikreditkan dengan PK sehingga dapat dikenakan pajak satu
kali.(pasal 9)
3.
Bersifat Netral, Pengenaan PPN didasarkan pada “destination principle” dan
hanya dikenakan atas nilai tambahnya saja. PPN dipungut di tempat barang
atau jasa tersebut dikonsumsi.
4. Pajak
Objektif, PPN hanya dikenakan bila terdapat faktor objektif, yaitu:keadaan,
peristiwa atau perbuatan hukum yang dapat dikenai pajak. PPN akan mendahulukan
Objek, baru kemudian mencari Subjeknya.
5.
Indirect Subtraction / Credit / Invoice Methode, Pajak yang dipungut oleh PKP
tidak secara otomatis wajib dibayar ke kas Negara. PPN terutang yang wajib
dibayar ke kas Negara merupakan hasil perhitungan mengurangkan PPN yang dibayar
kepada PKP lain yang dinamakan Pajak Masukan (PM) dengan PPN yang dipungut dari
pembeli yang dinamakan Pajak Keluaran (PK). Untuk mendeteksi kebenaran jumlah
PK maupun PM ini dibutuhkan dokumen penunjang sebagai Alat Bukti. Alat
penunjang ini dinamakan Faktur Pajak (Tax Invoice) sehingga mekanisme ini
dinamakan juga (Invoice Methode).
6. Tarif
Tunggal, Tarif Penyerahan BKP/JKP 10% (Sepuluh Persen) dan tarif Eksport 0%
(Nol Persen)
2. Subjek, objek, DPP, tarif PPN
SUBYEK PAJAK PPN
Berdasarkan ketentuan yang mengatur tentang objek pajak
sebagaimana diatur dalam Pasal 4, Pasal 16 Cdan Pasal 16 D UU PPN 1984, Subyek
PPN dapat dikelompokkan menjadi 2, yaitu :
a. Pengusaha Kena Pajak
Ketentuan yang mengatur bahwa subyek PPN adalah Pengusaha Kena
Pajak diatur dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, huruf h, dan
Pasal 16 D serta Pasal 1 angka 15 UU PPN 1984. Berdasarkan ketentuan ini, dapat
disimpulkan bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah :
1. Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP atau
JKP (Pasal 4 huruf a dan c UU PPN 1984)
2. Pengusaha yang mengekspor BKP atau JKP (Pasal
4 huruf f, g, dan h UU PPN 1984)
3. Pengusaha yang melakukan penyerahan aktiva yang menurut
tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan (Pasal 16 D UU PPN 1984)
b. Bukan Pengusaha Kena Pajak
Subyek PPN tidak harus Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengusaha
yang bukan PKP juga dapat menjadi subyek PPN sesuai Pasal 4 huruf b, huruf d,
huruf e dan Pasal 16 C UU PPN 1984. Berdasarkan ketentuan ini, dapat
disimpulkan bahwa dapat dikenakan PPN terhadap :
1. yang melakukan impor BKP (Pasal 4 huruf b UU
PPN 1984)
2. yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud dan JKP
dari Luar Daerah Pabean ke dalam daerah Pabean (Pasal 4 huruf d UU PPN 1984)
3. yang membangun sendiri tidak dalam kegiatan
usaha atau pekerjaannya (Pasal 16 C UU PPN 1984)
Berdasarkan Pasal 1 angka 15 UU PPN 1984, PKP adalah pengusaha
yang melakukan penyerahan BKP dan JKP. Lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 4
ayat (1) huruf a ditegaskan bahwa pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan
Barang Kena Pajak meliputi baik pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) UU PPN 1984
maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak,
tetapi belum dikukuhkan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa yang termasuk
PKP tidak semata-mata hanya pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP tapi
juga termasuk PKP yang timbul disebabkan oleh UU.
Pengusaha Kena Pajak
Pengertian pengusaha dan Pengusaha Kena Pajak berdasarkan Pasal 1
angka 14 dan 15 UU PPN 1984 adalah sebagai berikut :
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun
yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor
barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang
tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk
mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang.
Berdasarkan definisi diatas dapat disimpulkan bahwa Pengusaha Kena
Pajak adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha menyerahkan barang
atau jasa yang terutang PPN. Kegiatan usaha tersebut meliputi :
a. menghasilkan barang,
b. mengimpor barang,
c. mengekspor barang
d. melakukan usaha perdagangan,
e. memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar
Daerah Pabean,
f. melakukan usaha jasa termasuk mengekspor
jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
Pengertian Pengusaha Kena Pajak ini ternyata kemudian diperluas
lagi dalam Pasal 2 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 yang
menetapkan bahwa termasuk pengusaha yg dikukuhkan sebagai PKP adalah :
a. pengusaha yg sejak semula bermaksud melakukan
penyerahan BKP, JKP, dan/atau ekspor
b. bentuk kerja sama operasi atau Joint
Operation (JO).
Adanya ketentuan ini memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk
dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak walaupun belum melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Oleh karena itu, terhadap
pengusaha dapat dimungkinkan melakukan pengkreditan Pajak Masukan yang diterima
atas perolehan barang modal walaupun masih dalam dalam tahap pra operasi.
Ketentuan ini juga menegaskan bahwa status PKP sudah ada sejak
semula pengusaha tersebut bermaksud melakukan penyerahan BKP dan JKP. Sehingga bagi
pengusaha berbentuk perseroan terbatas yang bermaksud akan melakukan kegiatan
industri BKP, status PKP sudah dimiliki sejak tanggal yang tercantum dalam akte
pendirian karena pada saat itu sudah bermaksud akan melakukan penyerahan produk
berupa BKP.
Apabila dua badan atau lebih dalam rangka menyelesaikan suatu
proyek mendirikan suatu kerjasama usaha berbentuk Joint Operation, maka
berdasarkan penegasan yang pernah dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak
tentang bentuk kerja sama operasi atau Joint Operation (JO), perlakuan PPN nya
adalah sebagai berikut :
• Apabila dalam transaksinya dengan pihak lain
secara nyata dilakukan atas nama Joint Operation, maka Joint Operation harus
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Oleh karena itu Joint Operation
harus mendaftarkan diri untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dan harus
memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagai PKP.
• Apabila seluruh transaksinya dengan pihak lain
secara nyata dilakukan atas nama masing-masing anggota Joint Operation,
sedangkan Joint Operation hanya untuk koordinasi dan secara nyata tidak
melakukan transaksi penyerahan BKP/JKP kepada pihak lain, maka yang wajib
dikukuhkan menjadi PKP hanya para anggota Joint Operation saja.
• Dalam hal Joint Operation menunjuk "leader"
maka apabila atas jasa yang diberikan oleh "leader" kepada anggota
diterima pembayaran imbalan, maka atas pembayaran tersebut sesuai dengan
ketentuan Pasal 1 angka 2 PP No. 28 Tahun 1988 jo Pengumuman Direktur Jenderal
Pajak No. PENG-139/PJ.63/1989, terutang PPN.
Batasan Pengusaha Kecil
Berdasarkan Pasal 3A ayat (1) UU PPN 1984 diatur bahwa Pengusaha
Kecil tidak termasuk sebagai PKP sehingga tidak diwajibkan untuk melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Namun demikian, berdasarkan
Pasal 3A ayat (1a) UU PPN 1984 Pengusaha Kecil dapat memilih untuk dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak tersebut wajib melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan
melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
terutang.
Batasan Pengusaha Kecil sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor :
68/PMK.03/2010
adalah sebagai berikut :
1. Pengusaha kecil adalah Pengusaha yang selama
satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan jumlah peredaran
bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus
juta rupiah).
2. Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto
adalah jumlah keseluruhan penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan oleh
Pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.
3. Pengusaha kecil wajib melaporkan usahanya
untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun
buku, jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya telah melebihi
Rp 600 juta.
4. Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan
sebagai PKP dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat
jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600 juta.
5. Apabila diperoleh data dan/atau informasi
yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan tidak dipenuhi pengusaha, DJP
dapat mengukuhkan pengusaha sebagai PKP secara jabatan.
6. DJP
dapat menerbitkan skp dan/atau STP untuk Masa Pajak sebelum pengusaha
dikukuhkan secara jabatan sebagai PKP, terhitung sejak saat jumlah peredaran
bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600 juta
OBYEK
ada dasarnya semua barang dan jasa adalah objek PPN. Tetapi oleh
karena adanya pertimbangan ekonomi, sosial dan budaya, maka diatur sendiri oleh
Undang-undang PPN bahwa ada barang dan jasa tertentu yang tidak dipungut serta
dikecualikan dari pengenaan PPN dan dibebaskan dari pungutan PPN.
Objek PPN dapat dikelompokan ke dalam 2 (dua) jenis, yaitu:
1. Barang Kena Pajak yaitu barang berwujud yang
menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak
bergerak, dan barang tidak berwujud yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
2. Jasa Kena Pajak yaitu setiap kegiatan pelayanan
yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu
barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk
jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan
dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan, yang dikenakan Pajak Pertambahan
Nilai.
PPN dikenakan atas:
· Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah
Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
· Impor Barang Kena Pajak;
· Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah
Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
· Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
· Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean;
· Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha
Kena Pajak;
· Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh
Pengusaha Kena Pajak; dan
· Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena
Pajak.
DPP PPN
Harga jual/ penggantian
Adalah nilai berupa
uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual/
pembeli jasa karena penyerahan BKP/ Jasa Kena Pajak (JKP), tidak termasuk PPN/
PPn BM dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Nilai Impor
Adalah nilai berupa uang
yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk ditambah pungutan lainnya yang
dikenakan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk
Impor BKP, tidak termasuk PPN/ PPn BM.
Nilai Ekspor
Adalah nilai berupa
uang, termasuk semau biaya yang diminta oleh Eksportir.
Nilai lain
Adalah nilai yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung
pajak yang terutang.
Untuk PKP Pedagang Eceran (PE)
· PPN yang terutang adalah sebesar 10% (sepuluh
persen) x harga jual BKP.
· PPN yang harus dibayar adalah sebesar : 10%x20%x
jumlah seluruh barang dagangan.
· Jasa anjak piutang adalah 5% dari seluruh jumlah
imbalan yang diterima berupa service charge, provisi, dan diskon.
Tarif Pajak
1. Pajak Pertambahan Nilai
§ Tarif
Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).
§ Tarif
Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0% (nol persen).
§ Dengan
Peraturan Pemerintah, tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diubah menjadi serendah-rendahnya 5% (lima persen) dan setinggi-tingginya 15%
(lima belas persen).
2. Pajak Penjualan atas Barang Mewah
§ Tarif
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah paling rendah 10% (sepuluh persen) dan
paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).
§ Atas
ekspor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dikenakan pajak dengan tarif 0%
(nol persen).
3. Perbandingan peraturan perpajakan PPN dari waktu
ke waktu.
1. Pajak
Pembangunan I (PPb I)
ü Mulanya
sukarela
ü 1 Juni
1947 resmi dipungut atas rumah makan
ü UU No 32
Tahun 1956 dilimpahkan ke Pemda
2. Pajak
Peredaran 1950 (Ppe 1950)
ü Dikenakan
atas penyerahan barang/jasa di Indonesia
ü Satu
tarif (single rate) 2,5%
ü Bersifat
kumulatif
3. Pajak
Penjualan (PPn 1951)
ü UU
Darurat No 19 Tahun 1951, berlaku 1 Oktober 1951
ü Ditingkatkan
jadi Undang-Undang dg UU No 35 tahun 1953
ü Single
stage tax pada tingkat pabrikan (manufacturer’s sales tax)
ü Mengalami
perluasan objek 18 jenis jasa
ü Mengalami
perluasan objek umtuk impor
4. Pajak
Pertambahan Nilai (PPN 1984)