Saturday, March 7, 2015

PPN

1.Sejarah perkembangan PPN
Teknik pemajakan atas PPN didasarkan pada metode pengkreditan pajak, dimana bentuk awalnya merupakan pemajakan atas penjualan  yang merupakan pemajakan atas konsumsi. Evolusi consumtion taxes yang terjadi di Prancis dari tahun 1917 – 1920 dengan pemberlakuan Bea Materai kepada konsumen yang kemudian berkembang antara tahun 1920 – 1936 dengan pemberlakuan Pajak Penjualan yang diberlakukan secara umum dengan tarif pajak antara 0,5% – 10% dengan subjek pajak terdiri dari personal tax payer (Orang Pribadi) dan corporate tax payer (Badan). Dalam kurun waktu tersebut diberlakukan tarif khusus yang dikenakan satu kali terhadap kegiatan produksi. Kini untuk menjamin netralitas pajak terhadap kegiatan usaha maka diterapkan destination principle (ekspor dibebaskan pengenaan pajak penjualan, sedangkan impor tetap dikenakan pajak penjualan). Antara tahun 1936 – 1939 pemberlakuan pajak umum atas semua komoditi dikenakan satu kali pada tingkat produksi dengan tarif awal sebesar 6%. Di masa ini untuk menjamin netralitas pajak terhadap kegiatan usaha, juga diterapkan destination principle. Anatara tahun 1939 – 1948 diterapkan pajak umum atas transaksi turunan dari tipikal pajak penjualan tahun 1920 an. Akibat sistem perpajakan yang kompleks terhadap penjualan maka pada kurun waktu 1948 – 1954, akibat kebutuhan akan restorasi ekonomi pasca perang telah mendorong Prancis mereformasi sistem perpajakan atas penjualan tersebut yang salah satu hasilnya adalah penerapan Pajak Pertambahan Nilai (value added tax/VAT), disamping penerapan pajak penjualan atas subjek/objek pajak tertentu.
Negara-negara besar seperti Prancis, USA, Inggirs serta 60 negara-negara lain diseluruh dunia termasuk Indonesia sampai sekarang ini masih tetap menganut sistem perpajakan berdasarkan Pajak Pertambahan Nilai (value added tax/VAT) sebagai teknik pemajakan atas penjualan, karena PPN itu sendiri sebenarnya merupakan bahagian dari consumption tax hanya pemajakannya berbeda dengan pajak penjualan (sales tax) karena adanya tax invoice system.

PPN Di  Indonesia

Yang perlu kita sadari bahwa sejak jaman pra Kemerdekaan sebelum tahun 1951 Indonesia masih menggunakan sistem pajak bekas kolonial. Maka untuk menghilangkan sisa kolonial di Indonesia dikeluarkan UU Darurat thn 1951 ditetapkan Pajak Penjualan atau yang biasa disebut PPn. Pengenaan PPn di Indonesia hanya bertahan hingga tahun 1983 karena terjadi pengenaan pajak berganda oleh PPn sehingga dilakukanlah suatu  Tax Reform dengan mengeluarkan 5 paket UU, dalam Tax Reform tersebut banyak unsur perpajakan yang diganti dan ditambah. salah satunya mengganti pengenaan Pajak Penjualan menjadi Pajak Pertambahan Nilai (PPn menjadi PPN).
PPn diganti agar pengenaan pajak berganda tidak terjadi sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya penggelapan pajak. Dalam Pajak Penjualan (PPn) pajak dikenakan berlipat-lipat sehingga terjadi ketidak netralan perdagangan. Beban pajak yang dipikul menjadi tdk pasti. Dan tidak ada mekanisme pembebanan Pajak Masukan atau Pajak Keluaran dalam tiap transaksi PPn,  ketika barang dijual dikenakan 10% atas nilai jual sehingga pengenaan pajaknya besar dan secara kalkulasi dunia usaha merugikan karena barang yang dijual akan semakin mahal.

Karakteristik Pajak Pertambahan Nilai

1. Pajak Tidak Langsung, Beban pajak dipikul oleh konsumen akhir. Pengusaha akan menggeser beban pajak kepada Pembeli, sesuai dengan mata rantai produksi dan distribusi hingga ke konsumen akhir melalui pengenaan pajak secara bertingkat. Pengusaha menggeser beban pajaknya melalui pengkreditan pajak.
2. Pajak Konsumsi, yaitu dimana pemikul beban pajak akan berakhir pada konsumen akhir dan PPN hanya dikenakan atas konsumsi BKP/JKP yang dilakukan didalam negeri. Dan tipe konsumsi yaitu semua pembelian yang digunakan untuk produksi termasuk pembelian barang modal dikurangkan dari penghitungan nilai tambah. PM atas perolehan modal dapat dikreditkan dengan PK sehingga dapat dikenakan pajak satu kali.(pasal 9)
3. Bersifat Netral, Pengenaan PPN didasarkan pada “destination principle” dan hanya dikenakan atas nilai tambahnya saja.  PPN dipungut di tempat barang atau jasa tersebut dikonsumsi.
4. Pajak Objektif, PPN hanya dikenakan bila terdapat faktor objektif, yaitu:keadaan, peristiwa atau perbuatan hukum yang dapat dikenai pajak. PPN akan mendahulukan Objek, baru kemudian mencari Subjeknya.
5. Indirect Subtraction / Credit / Invoice Methode, Pajak yang dipungut oleh PKP tidak secara otomatis wajib dibayar ke kas Negara. PPN terutang yang wajib dibayar ke kas Negara merupakan hasil perhitungan mengurangkan PPN yang dibayar kepada PKP lain yang dinamakan Pajak Masukan (PM) dengan PPN yang dipungut dari pembeli yang dinamakan Pajak Keluaran (PK). Untuk mendeteksi kebenaran jumlah PK maupun PM ini dibutuhkan dokumen penunjang sebagai Alat Bukti. Alat penunjang ini dinamakan Faktur Pajak (Tax Invoice) sehingga mekanisme ini dinamakan juga (Invoice Methode).
6. Tarif Tunggal, Tarif Penyerahan BKP/JKP 10% (Sepuluh Persen) dan tarif Eksport 0% (Nol Persen)

2. Subjek, objek, DPP, tarif PPN
SUBYEK PAJAK PPN
Berdasarkan ketentuan yang mengatur tentang objek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4, Pasal 16 Cdan Pasal 16 D UU PPN 1984, Subyek PPN dapat dikelompokkan menjadi 2, yaitu :
a.    Pengusaha Kena Pajak
Ketentuan yang mengatur bahwa subyek PPN adalah Pengusaha Kena Pajak diatur dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, huruf h, dan Pasal 16 D serta Pasal 1 angka 15 UU PPN 1984. Berdasarkan ketentuan ini, dapat disimpulkan bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah :
1.    Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP atau JKP (Pasal 4 huruf a dan c UU PPN 1984)
2.    Pengusaha yang mengekspor BKP atau JKP (Pasal 4 huruf f, g, dan h UU PPN 1984)
3.  Pengusaha yang melakukan penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan (Pasal 16 D UU PPN 1984)
b.    Bukan Pengusaha Kena Pajak
Subyek PPN tidak harus Pengusaha Kena Pajak (PKP).  Pengusaha yang bukan PKP juga dapat menjadi subyek PPN sesuai Pasal 4 huruf b, huruf d, huruf e dan Pasal 16 C UU PPN 1984. Berdasarkan ketentuan ini, dapat disimpulkan bahwa dapat dikenakan PPN terhadap :
1.    yang melakukan impor BKP (Pasal 4 huruf b UU PPN 1984)
2.    yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud dan JKP dari Luar Daerah Pabean ke dalam daerah Pabean (Pasal 4 huruf d UU PPN 1984)
3.    yang membangun sendiri tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya (Pasal 16 C UU PPN 1984)
Berdasarkan Pasal 1 angka 15 UU PPN 1984, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan JKP. Lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a ditegaskan bahwa pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) UU PPN 1984 maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa yang termasuk PKP tidak semata-mata hanya pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP tapi juga termasuk PKP yang timbul disebabkan oleh UU.    
Pengusaha Kena Pajak
Pengertian pengusaha dan Pengusaha Kena Pajak berdasarkan Pasal 1 angka 14 dan 15 UU PPN 1984 adalah sebagai berikut :
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang.
Berdasarkan definisi diatas dapat disimpulkan bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha menyerahkan barang atau jasa yang terutang PPN. Kegiatan usaha tersebut meliputi :
a.    menghasilkan barang,
b.    mengimpor barang,
c.    mengekspor barang
d.    melakukan usaha perdagangan,
e.    memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean,
f.    melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
Pengertian Pengusaha Kena Pajak ini ternyata kemudian diperluas lagi dalam Pasal 2 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 yang menetapkan bahwa termasuk pengusaha yg dikukuhkan sebagai PKP adalah :
a.    pengusaha yg sejak semula bermaksud melakukan penyerahan BKP, JKP, dan/atau ekspor
b.    bentuk kerja sama operasi atau Joint Operation (JO).
Adanya ketentuan ini memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak walaupun belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Oleh karena itu, terhadap pengusaha dapat dimungkinkan melakukan pengkreditan Pajak Masukan yang diterima atas perolehan barang modal walaupun masih dalam dalam tahap pra operasi.
Ketentuan ini juga menegaskan bahwa status PKP sudah ada sejak semula pengusaha tersebut bermaksud melakukan penyerahan BKP dan JKP. Sehingga bagi pengusaha berbentuk perseroan terbatas yang bermaksud akan melakukan kegiatan industri BKP, status PKP sudah dimiliki sejak tanggal yang tercantum dalam akte pendirian karena pada saat itu sudah bermaksud akan melakukan penyerahan produk berupa BKP. 
Apabila dua badan atau lebih dalam rangka menyelesaikan suatu proyek mendirikan suatu kerjasama usaha berbentuk Joint Operation, maka berdasarkan penegasan yang pernah dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak tentang bentuk kerja sama operasi atau Joint Operation (JO), perlakuan PPN nya adalah sebagai berikut :
•    Apabila dalam transaksinya dengan pihak lain secara nyata dilakukan atas nama Joint Operation, maka Joint Operation harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).  Oleh karena itu Joint Operation harus mendaftarkan diri untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dan harus memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagai PKP.
•    Apabila seluruh transaksinya dengan pihak lain secara nyata dilakukan atas nama masing-masing anggota Joint Operation, sedangkan Joint Operation hanya untuk koordinasi dan secara nyata tidak melakukan transaksi penyerahan BKP/JKP kepada pihak lain, maka yang wajib dikukuhkan menjadi PKP hanya para anggota Joint Operation saja.
•    Dalam hal Joint Operation menunjuk "leader" maka apabila atas jasa yang diberikan oleh "leader" kepada anggota diterima pembayaran imbalan, maka atas pembayaran tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 PP No. 28 Tahun 1988 jo Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. PENG-139/PJ.63/1989, terutang PPN.
Batasan Pengusaha Kecil
Berdasarkan Pasal 3A ayat (1) UU PPN 1984 diatur bahwa Pengusaha Kecil tidak termasuk sebagai PKP sehingga tidak diwajibkan untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Namun demikian, berdasarkan Pasal 3A ayat (1a) UU PPN 1984 Pengusaha Kecil dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tersebut wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.
Batasan Pengusaha Kecil sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 68/PMK.03/2010
adalah sebagai berikut :
1.    Pengusaha kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2.    Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto adalah jumlah keseluruhan penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan oleh Pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.
3.    Pengusaha kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya telah  melebihi Rp 600 juta.
4.    Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600 juta.
5.    Apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan tidak dipenuhi pengusaha, DJP dapat mengukuhkan pengusaha sebagai PKP secara jabatan.
6.    DJP dapat menerbitkan skp dan/atau STP untuk Masa Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan secara jabatan sebagai PKP, terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi  Rp 600 juta

OBYEK
ada dasarnya semua barang dan jasa adalah objek PPN. Tetapi oleh karena adanya pertimbangan ekonomi, sosial dan budaya, maka diatur sendiri oleh Undang-undang PPN bahwa ada barang dan jasa tertentu yang tidak dipungut serta dikecualikan dari pengenaan PPN dan dibebaskan dari pungutan PPN.
Objek PPN dapat dikelompokan ke dalam 2 (dua) jenis, yaitu: 
1.      Barang Kena Pajak yaitu barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
2.      Jasa Kena Pajak yaitu setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan, yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
PPN dikenakan atas:
·         Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
·         Impor Barang Kena Pajak;
·         Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
·         Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
·         Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
·         Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
·         Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
·         Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

DPP PPN
Harga jual/ penggantian
Adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual/ pembeli jasa karena penyerahan BKP/ Jasa Kena Pajak (JKP), tidak termasuk PPN/ PPn BM dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Nilai Impor
Adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk Impor BKP, tidak termasuk PPN/ PPn BM.
Nilai Ekspor
Adalah nilai berupa uang, termasuk semau biaya yang diminta oleh Eksportir.
Nilai lain
Adalah nilai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
Untuk PKP Pedagang Eceran (PE)
·         PPN yang terutang adalah sebesar 10% (sepuluh persen) x harga jual BKP.
·         PPN yang harus dibayar adalah sebesar : 10%x20%x jumlah seluruh barang dagangan.
·         Jasa anjak piutang adalah 5% dari seluruh jumlah imbalan yang diterima berupa service charge, provisi, dan diskon.

Tarif Pajak

1. Pajak Pertambahan Nilai
§  Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).
§  Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0% (nol persen).
§  Dengan Peraturan Pemerintah, tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi serendah-rendahnya 5% (lima persen) dan setinggi-tingginya 15% (lima belas persen).
2. Pajak Penjualan atas Barang Mewah
§  Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).
§  Atas ekspor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dikenakan pajak dengan tarif 0% (nol persen).

3.    Perbandingan peraturan perpajakan PPN dari waktu ke waktu.
1.      Pajak Pembangunan I (PPb I)
ü  Mulanya sukarela
ü  1 Juni 1947 resmi dipungut atas rumah makan
ü  UU No 32 Tahun 1956 dilimpahkan ke Pemda
2.      Pajak Peredaran 1950 (Ppe 1950)
ü  Dikenakan atas penyerahan barang/jasa di Indonesia
ü  Satu tarif (single rate) 2,5%
ü  Bersifat kumulatif
3.      Pajak Penjualan (PPn 1951)
ü  UU Darurat No 19 Tahun 1951, berlaku 1 Oktober 1951
ü  Ditingkatkan jadi Undang-Undang dg UU No 35 tahun 1953
ü  Single stage tax pada tingkat pabrikan (manufacturer’s sales tax)
ü  Mengalami perluasan objek 18 jenis jasa
ü  Mengalami perluasan objek umtuk impor
4.      Pajak Pertambahan Nilai (PPN 1984)