Wednesday, June 11, 2014
Monday, June 9, 2014
OPINI audit
Pengertian Opini Audit
Opini Audit
Opini audit menurut kamus standar akuntansi (Ardiyos, 2007) adalah laporan yang diberikan seorang akuntan publik terdaftar sebagai hasil penilaiannya atas kewajaran laporan keuangan yang disajikan perusahaan.
Sedangkan menurut kamus istilah akuntansi (Tobing, 2004) opini audit merupakan suatu laporan yang diberikan oleh auditor terdaftar yang menyatakan bahwa pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan norma atau aturan pemeriksanaan akuntan disertai dengan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan yang diperiksa.
Opini audit diberikan oleh auditor melalui beberapa tahap audit sehingga auditor dapat memberikan kesimpulan atas opini yang harus diberikan atas laporan keuangan yang diauditnya.
Jenis-jenis Opini Audit
Opini yang diberikan atas asersi manajemen dari klien atau instansi peusahaan yang diaudit dikelompokkan menjadi wajar tanpa pengecualian, wajar dengan pengecualian, tidak membeikan pendapat, dan tidak wajar.
Menurut Standar Profesional Akuntan (PSA 29), opini audit terdiri dari lima jenis yaitu:
a. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion)
Adalah pendapat yang diberikan ketika audit telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Auditing (SPAP), auditor tidak menemukan kesalahan material secara keseluruhan laporan keuangan atau tidak terdapat penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku (SAK). Bentuk laporan ini digunakan apabila terdapat keadaan berikut:
Bukti audit yang dibutuhkan telah terkumpul secara mencukupi dan auditor telah menjalankan tugasnya sedemikian rupa, sehingga ia dapaty memastikan kerja lapangan telah ditaati.
Ketiga standar umum telah diikuti sepenuhnya dalam perikatan kerja.
Laporan keuangan yang di audit disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang lazim yang berlaku di Indonesia yang ditetapkan pula secara konsisten pada laporan-laporan sebelumnya. Demikian pula penjelasan yang mencukupi telah disertakan pada catatan kaki dan bagian-bagian lain dari laporan keuangan.
Tidak terdapat ketidakpastian yang cukup berarti (no material uncertainties) mengenai perkembangan di masa mendatang yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya atau dipecahkan secara memuaskan.
b. Opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penjelasan (Modified Unqualified Opinion)
Adalah pendapat yang diberikan ketika suatu keadaan tertentu yang tidak berpengaruh langsung terhadap pendapat wajar. Keadaan tertentu dapat terjadi apabila:
Pendapat auditor sebagian didasarkan atas pendapat auditor independen lain.’
Karena belum adanya aturan yang jelas maka laporan keuangan dibuat menyimpang dari SAK.
Laporan dipengaruhi oleh ketidak[pastian peristiwa masa yang akan datang hasilnya belum dapat diperkirakan pada tanggal laporan audit.
Tersapat keraguan yang besar terhadap kemampuan satuan usaha dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya.
Diantara dua periode akuntansi terdapat perubahan yang material dalam penerapan prinsip akuntansi.
Data keuangan tertentu yang diharuskan ada oleh BAPEPAM namun tidak disajikan.
c. Opini Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion)
Adalah pendapat yang diberikan ketika laporan keuangan dikatan wajar dalam hal yang material, tetapi terdapat sesuatu penyimpangan/ kurang lengkap pada pos tertentu, sehingga harus dikecualikan. Dari pengecualian tersebut yang dapat mungkin terjadi, apabila:
Bukti kurang cukup
Adanya pembatasan ruang lingkup
Terdapat penyimpangan dalam penerapan prinsip akuntansi yang berlaku umum (SAK).
Menurut SA 508 paragraf 20 (IAI, 2002:508.11), jenis pendapat ini diberikan apabila:
Tidak adanya bukti kompeten yang cukup atau adanya pembatasan lingkup audit yang material tetapi tidak m,empengaruhi laporan keuangan secara keseluruhan.
Auditor yakin bahwa laporan keuangan berisi penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum yang berdampak material tetapi tidak mempengaruhi laporan keuangan secara keseluruhan. Penyimpangan tersebut dapat berupa pengungkapan yang tidak memadai, maupun perubahan dalam prinsip akuntansi.
d. Opini Tidak Wajar (Adverse Opinion)
Adalah pendapat yang diberikan ketika laporan secara keseluruhan ini dapat terjadi apabila auditor harus memberi tyambahan paragraf untuk menjelaskan ketidakwajaran atas laporan keuangan, disertai dengan dampak dari akibat ketidakwajaran tersebut, pada laporan auditnya.
e. Opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer of opinion)
Adalah pendapat yang diberikan ketika ruang lingkup pemeriksaan yang dibatasi, sehingga auditor tidak melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan standar auditing yang ditetapkan IAI. Pembuatan laporannya auditor harus memberi penjelasan tentang pembatasan ruang lingkup oleh klien yang mengakibatkan auditor tidak memberi pendapat.
Tahap-tahap Opini Audit
Sebelum auditor memberikan pendapat (opininya), seseorang auditor harus melaksanakan tahap-tahap audit. Adapun tahap-tahapnya menurut Arens etal (2008:132) yaitu sebagai berikut:
Perencanaan dan pencanangan pendekatan audit.
Pengujian pengendalian dan transaksi.
Pelaksanaan prosedur analitis dan pengujian terinci atas saldo.
Penyelesaian dan penerbitan laporan audit.
Opini Audit
Opini audit menurut kamus standar akuntansi (Ardiyos, 2007) adalah laporan yang diberikan seorang akuntan publik terdaftar sebagai hasil penilaiannya atas kewajaran laporan keuangan yang disajikan perusahaan.
Sedangkan menurut kamus istilah akuntansi (Tobing, 2004) opini audit merupakan suatu laporan yang diberikan oleh auditor terdaftar yang menyatakan bahwa pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan norma atau aturan pemeriksanaan akuntan disertai dengan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan yang diperiksa.
Opini audit diberikan oleh auditor melalui beberapa tahap audit sehingga auditor dapat memberikan kesimpulan atas opini yang harus diberikan atas laporan keuangan yang diauditnya.
Jenis-jenis Opini Audit
Opini yang diberikan atas asersi manajemen dari klien atau instansi peusahaan yang diaudit dikelompokkan menjadi wajar tanpa pengecualian, wajar dengan pengecualian, tidak membeikan pendapat, dan tidak wajar.
Menurut Standar Profesional Akuntan (PSA 29), opini audit terdiri dari lima jenis yaitu:
a. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion)
Adalah pendapat yang diberikan ketika audit telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Auditing (SPAP), auditor tidak menemukan kesalahan material secara keseluruhan laporan keuangan atau tidak terdapat penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku (SAK). Bentuk laporan ini digunakan apabila terdapat keadaan berikut:
Bukti audit yang dibutuhkan telah terkumpul secara mencukupi dan auditor telah menjalankan tugasnya sedemikian rupa, sehingga ia dapaty memastikan kerja lapangan telah ditaati.
Ketiga standar umum telah diikuti sepenuhnya dalam perikatan kerja.
Laporan keuangan yang di audit disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang lazim yang berlaku di Indonesia yang ditetapkan pula secara konsisten pada laporan-laporan sebelumnya. Demikian pula penjelasan yang mencukupi telah disertakan pada catatan kaki dan bagian-bagian lain dari laporan keuangan.
Tidak terdapat ketidakpastian yang cukup berarti (no material uncertainties) mengenai perkembangan di masa mendatang yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya atau dipecahkan secara memuaskan.
b. Opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penjelasan (Modified Unqualified Opinion)
Adalah pendapat yang diberikan ketika suatu keadaan tertentu yang tidak berpengaruh langsung terhadap pendapat wajar. Keadaan tertentu dapat terjadi apabila:
Pendapat auditor sebagian didasarkan atas pendapat auditor independen lain.’
Karena belum adanya aturan yang jelas maka laporan keuangan dibuat menyimpang dari SAK.
Laporan dipengaruhi oleh ketidak[pastian peristiwa masa yang akan datang hasilnya belum dapat diperkirakan pada tanggal laporan audit.
Tersapat keraguan yang besar terhadap kemampuan satuan usaha dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya.
Diantara dua periode akuntansi terdapat perubahan yang material dalam penerapan prinsip akuntansi.
Data keuangan tertentu yang diharuskan ada oleh BAPEPAM namun tidak disajikan.
c. Opini Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion)
Adalah pendapat yang diberikan ketika laporan keuangan dikatan wajar dalam hal yang material, tetapi terdapat sesuatu penyimpangan/ kurang lengkap pada pos tertentu, sehingga harus dikecualikan. Dari pengecualian tersebut yang dapat mungkin terjadi, apabila:
Bukti kurang cukup
Adanya pembatasan ruang lingkup
Terdapat penyimpangan dalam penerapan prinsip akuntansi yang berlaku umum (SAK).
Menurut SA 508 paragraf 20 (IAI, 2002:508.11), jenis pendapat ini diberikan apabila:
Tidak adanya bukti kompeten yang cukup atau adanya pembatasan lingkup audit yang material tetapi tidak m,empengaruhi laporan keuangan secara keseluruhan.
Auditor yakin bahwa laporan keuangan berisi penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum yang berdampak material tetapi tidak mempengaruhi laporan keuangan secara keseluruhan. Penyimpangan tersebut dapat berupa pengungkapan yang tidak memadai, maupun perubahan dalam prinsip akuntansi.
d. Opini Tidak Wajar (Adverse Opinion)
Adalah pendapat yang diberikan ketika laporan secara keseluruhan ini dapat terjadi apabila auditor harus memberi tyambahan paragraf untuk menjelaskan ketidakwajaran atas laporan keuangan, disertai dengan dampak dari akibat ketidakwajaran tersebut, pada laporan auditnya.
e. Opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer of opinion)
Adalah pendapat yang diberikan ketika ruang lingkup pemeriksaan yang dibatasi, sehingga auditor tidak melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan standar auditing yang ditetapkan IAI. Pembuatan laporannya auditor harus memberi penjelasan tentang pembatasan ruang lingkup oleh klien yang mengakibatkan auditor tidak memberi pendapat.
Tahap-tahap Opini Audit
Sebelum auditor memberikan pendapat (opininya), seseorang auditor harus melaksanakan tahap-tahap audit. Adapun tahap-tahapnya menurut Arens etal (2008:132) yaitu sebagai berikut:
Perencanaan dan pencanangan pendekatan audit.
Pengujian pengendalian dan transaksi.
Pelaksanaan prosedur analitis dan pengujian terinci atas saldo.
Penyelesaian dan penerbitan laporan audit.
Jenis Pendapat (Opini) Akuntan atas Audit Laporan Keuangan
Menurut Standar Profesional Akuntan Publik (PSA 29 SA Seksi 508), ada lima jenis pendapat akuntan yaitu:
1. Pendapat wajar tanpa pengecualian (Unqualified Opinion)
Dikatakan pendapat wajar tanpa pengecualian jika laporan keuangan disajikan secara wajar, dalam semua hal yangn material, posisi keuangan , hasil usaha, perubahan ekuitas dan arus kas telah sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum.
1. Pendapat wajar tanpa pengecualian (Unqualified Opinion)
Dikatakan pendapat wajar tanpa pengecualian jika laporan keuangan disajikan secara wajar, dalam semua hal yangn material, posisi keuangan , hasil usaha, perubahan ekuitas dan arus kas telah sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum.
2. Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan yang ditambahkan dalam laporan audit bentuk baku ( Unqualified Opinion with Explanatory Language)
Pendapat ini diberikan jika terdapat keadaan tertentu yang mengharuskan seorang auditor menambahkan penjelasan (bahasa penjelasan lain) dalam laporan audit, meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian yang dinyatakan oleh auditor. Keadaannya meliputi:
- Pendapat wajar sebagian didasarkan atas laporan auditor independen lain.
- Untuk mencegah agar laporan keuangan tidak menyesatkan karena keadaan yang luar biasa, laporan keuangan disajikan secara menyimpang dari suatu prinsip akuntansi yang dikeluarkan oleh IAI
- Jika terdapat kondisi dan peristiwa semula menyebabkan auditor yakin tentang adanya kesangsian mengenai kelangsungan hidup entitas namun setelah mempertimbangkan rencana manajemen auditor berkesimpulan bahwa rencana manejemen tersebut dapat secara efektif dilaksakan dan pengunkapan mengenai hal itu telah memadai.
- Di antara dua periode akuntansi terdapat suatu perubahan material dalam penggunaan prinsip akuntansi atau dalam metode penerapannya.
Pendapat ini diberikan jika terdapat keadaan tertentu yang mengharuskan seorang auditor menambahkan penjelasan (bahasa penjelasan lain) dalam laporan audit, meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian yang dinyatakan oleh auditor. Keadaannya meliputi:
- Pendapat wajar sebagian didasarkan atas laporan auditor independen lain.
- Untuk mencegah agar laporan keuangan tidak menyesatkan karena keadaan yang luar biasa, laporan keuangan disajikan secara menyimpang dari suatu prinsip akuntansi yang dikeluarkan oleh IAI
- Jika terdapat kondisi dan peristiwa semula menyebabkan auditor yakin tentang adanya kesangsian mengenai kelangsungan hidup entitas namun setelah mempertimbangkan rencana manajemen auditor berkesimpulan bahwa rencana manejemen tersebut dapat secara efektif dilaksakan dan pengunkapan mengenai hal itu telah memadai.
- Di antara dua periode akuntansi terdapat suatu perubahan material dalam penggunaan prinsip akuntansi atau dalam metode penerapannya.
- Keadaan tertentu yang berhubungan dengan laporan audit atas laporan keuangan komparatif
- Data keuangan kuartalan tertentu diharuskan oleh Badan Pengawas Pasar Modal namun tidak disajikan atau tidak di review.
- Informasi tambahan yang diharuskan oleh IAI Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah dihilangkan,yang penyajiannya menyimpang jauh dari pedoman yang dikeluarkan oleh Dewan tersebut, dan auditor tidak dapat melengkapi prosedur audit yang berkaitan dengan informasi tersebut, atau auditor tidak dapat menghilangkan keraguan yang besar apakah informasi tambahan tersebut sesuai dengan panduan yang dikeluarkan oleh dewan tersebut.
- Informasi lain dalam suatu dokumen yang berisi laporan keuangan yang diaudit secara material tidak konsisten dengan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
- Data keuangan kuartalan tertentu diharuskan oleh Badan Pengawas Pasar Modal namun tidak disajikan atau tidak di review.
- Informasi tambahan yang diharuskan oleh IAI Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah dihilangkan,yang penyajiannya menyimpang jauh dari pedoman yang dikeluarkan oleh Dewan tersebut, dan auditor tidak dapat melengkapi prosedur audit yang berkaitan dengan informasi tersebut, atau auditor tidak dapat menghilangkan keraguan yang besar apakah informasi tambahan tersebut sesuai dengan panduan yang dikeluarkan oleh dewan tersebut.
- Informasi lain dalam suatu dokumen yang berisi laporan keuangan yang diaudit secara material tidak konsisten dengan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
3. Pendapat wajar dengan pengecualian (Qualified Opinion)
Pendapat ini dinyatakan bila:
- Ketiadaan bukti kompeten yang cukup atau adanya pembatasan terhadap lingkup audit yang mengakibatkan auditor berkesimpulan bahwa ia tidak menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian dan ia berkesimpulan tidak menyatakan tidak memberikan pendapat.
- Auditor yakin, atas dasar auditnya bahwa laporan keuangan berisi penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum di indonesia yang berdampak material dan ia berkesimpulan untuk tidak menyatakan pendapat yang tidak wajar.
- Jika auditor menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian, ia menjelaskan semua alasan yang menguatkan dalam satu atau lebih paragraf terpisah yang dicantumkan sebelum paragraf pendapat. Ia juga harus mencantumkan bahasa pengecualian yang sesuai dan menunjuk ke paragraf penjelasan di dalam paragraf pendapat. Pendapat wajar dengan pengecualian harus berisi kata kecuali atau pengecualian dalam suatu frasa seperti kecuali untuk atau dengan pengecualian untuk frasa tergantung atas atau dengan pnejelasan berikut ini memiliki makna yang tidak jelas atau tidak cukup kuata oleh karena itu pemakaiannya harus dihindari. Karena catatan atas laporan keuangan merupakan bagian laporan keuangan auditan, kata seperti yang disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, jika dibaca sehubungan dengan catatan 1 mempunyai kemungkinan untuk disalahtafsirkan dan oleh karena itu pemakaiannya dihindari.
Pendapat ini dinyatakan bila:
- Ketiadaan bukti kompeten yang cukup atau adanya pembatasan terhadap lingkup audit yang mengakibatkan auditor berkesimpulan bahwa ia tidak menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian dan ia berkesimpulan tidak menyatakan tidak memberikan pendapat.
- Auditor yakin, atas dasar auditnya bahwa laporan keuangan berisi penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum di indonesia yang berdampak material dan ia berkesimpulan untuk tidak menyatakan pendapat yang tidak wajar.
- Jika auditor menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian, ia menjelaskan semua alasan yang menguatkan dalam satu atau lebih paragraf terpisah yang dicantumkan sebelum paragraf pendapat. Ia juga harus mencantumkan bahasa pengecualian yang sesuai dan menunjuk ke paragraf penjelasan di dalam paragraf pendapat. Pendapat wajar dengan pengecualian harus berisi kata kecuali atau pengecualian dalam suatu frasa seperti kecuali untuk atau dengan pengecualian untuk frasa tergantung atas atau dengan pnejelasan berikut ini memiliki makna yang tidak jelas atau tidak cukup kuata oleh karena itu pemakaiannya harus dihindari. Karena catatan atas laporan keuangan merupakan bagian laporan keuangan auditan, kata seperti yang disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, jika dibaca sehubungan dengan catatan 1 mempunyai kemungkinan untuk disalahtafsirkan dan oleh karena itu pemakaiannya dihindari.
4. Pendapat tidak wajar (Adverse Opinion)
Pendapat ini dinyatakan bila menurut pertimbangan auditor, laporan keuangan secara keseluruhan tidak disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di indonesia.
Pendapat ini dinyatakan bila menurut pertimbangan auditor, laporan keuangan secara keseluruhan tidak disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di indonesia.
5. Pernyataan tidak memberikan pendapat (Disclaimer Opinion)
- Auditor tidak menyatakan pendapat bila ia tidak dapat merumuskan suatu pendapat bilamana ia tidak dapat merumuskan atau tidak merumuskan suatu pendapat tentang kewajaran laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Jika auditor menyatakan tidak memberikan pendapat, laporan auditor harus memberikan semua alasan substantif yang mendukung pernyataan tersebut.
- Auditor tidak melaksanakan audit yang lingkupnya memadai untuk memungkinkannya memberikan pendapat atas laporan keuangan.
- Auditor tidak menyatakan pendapat bila ia tidak dapat merumuskan suatu pendapat bilamana ia tidak dapat merumuskan atau tidak merumuskan suatu pendapat tentang kewajaran laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Jika auditor menyatakan tidak memberikan pendapat, laporan auditor harus memberikan semua alasan substantif yang mendukung pernyataan tersebut.
- Auditor tidak melaksanakan audit yang lingkupnya memadai untuk memungkinkannya memberikan pendapat atas laporan keuangan.
Sunday, June 1, 2014
WEBtrust dan SysTrust
Saat ini bisnis dengan bantuan koneksi internet berkembang pesat. Perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang e-commercemenjadikan internet sebagai lalu-lintas perusahaannya. Sehinggacustomer dan rekan kerjanya bukan hanya dari lingkungan atau Negara yang sama, tapi dari berbagai Negara di dunia. Bagi calon customer dan rekan kerja dari perusahaan-perusahaan e- commercetersebut, memiliki masalah dalam keyakinan apakah perusahaan tersebut benar-benar memiliki kapabilitas seperti yang diungkapkan dan bagaimana keamanan dalam melakukan transaksi, dan keraguan-keraguan lainnya.
Untuk menjawab akan kelayakan sebuah perusahaan diperlukan jaminan dari pihak ketiga, di sini AICPA (American Institute of Chartered Public Accountants) dan CICA (Canadian Institute of Chartered Accountants) mengembangkan assurance service1 yang bisa digunakan untuk memberi jaminan atas kelayakan suatu perusahaan dalam melaksanakan tugas dan keamanan sistem yang digunakannya. Sehingga lahirlah WebTrust dan SysTrust.
WebTrust dikembangkan oleh AICPA dan CICA untuk memberikan keyakinan bagi pelanggan e-commerce tentang kelayakan perusahaan dalam usahanya di bidang e-commerce. Sedangkan SysTrust dikembangkan untuk memberikan tingkat keyakinan tentang reliabilitas sistem. Bagaimana pengertian lebih lanjut dan perbedaan antara keduanya, berikut akan dijelaskan lebih lanjut:
2. ISI
WebTrust dan SysTrust merupakan bagian dari Trust Service, dimana trust service berfungsi untuk memberikan assurance services,advisory services atau keduanya bagi sistem teknologi informasi dane-commerce. Hanya akuntan public yang bersertifikasi (CPAs) dan mendapatkan lisensi dari AICPA yang dapat memberikan assurance services atas Trust Services, yang berupa opini Trust Services, WebTrust atau SysTrust dan laporan WebTrust atau SysTrust.
2.1 WebTrust
Pengertian WebTrust menurut AICPA :
“WebTrust is the accounting profession's answer to concerns relating to electronic commerce. WebTrust is based on Trust Services Principles and Criteria, which constitute professional guidance and serve as best practices for electronic commerce. Using these Principles and Criteria either separately or in combination, CPAs can offer a range of advisory and assurance services to help either clients or employers address security, online privacy, availability, and confidentiality needs.”
Prinsip-prinsip dan kriterian yang digunakan oleh CPAs untuk membuat range atau batasan dalam pemberian assurance services adalah :
- Security
Apakah sistem yang digunakan perusahaan aman dan memiliki perlindungan dari akses yang tidak legal.
- Privacy
Apakah informasi yang diberikan customer ditangani dan dijamin kerahasiaannya, walaupun transaksi telah selesai.
- Availability
Apakah system dapat digunakan dengan baik seperti yang seharusnya.
- Confidentiality
Apakah informasi yang diberikan kepada customer benar-benar dapat dipertanggungjawabkan atau benar adanya.
- Processing Integrity
Apakah transaksi yang dilaksanakan oleh perusahaan benar-benar dilakukan secara komplit, akurat, tepat waktu dan terjamin.
Dengan bantuan prinsip-prinsip dan kriteria tersebut, CPAs yang ditunjuk dapat :
- Mengevaluasi apakah perusahaan layak, dan apabila terdapat kelemahan dapat ditemukan.
- Menggunakan prinsip dan criteria tersebut untuk membangun pengendalian dari awal.
- Adanya jaminan yang dibuat CPAs dapat memberikan verifikasi yang independent, sehingga customer dapat mengetahui perusahaan mana yang layak dan aman bagi transaksi yang akan mereka lakukan.
Untuk membantu customer mengetahui mana perusahaan yang telah mendapatkan WebTrust dari CPAs, pada web site perusahaan itu terdapat stempel yang dikeluarkan oleh CPAs.
- SysTrust
Pengertian SysTrust dari AICPA :
“SysTrust is the accounting profession's answer to concerns relating to system reliability. SysTrust is based on the Trust Services Principles and Criteria, which constitute professional guidance as well as serving as best practices for system reliability. Using these Principles and Criteria either separately or in combination, CPAs can offer a range of advisory and assurance services to help either clients or employers address their security, availability, processing integrity, and confidentiality needs.”
Prinsip-prinsip dan kriteria pada SysTrust :
- Security
Apakah system yang digunakan aman dan memiliki perlindungan dari akses-akses yang tidak dikehendaki.
- Availability
Apakah system yang tersedia untuk operasi dan digunakan pada waktu yang ditentukan dalam pernyataan atau perjanjian tingkat jasa
- Processing Integrity
Apakah transaksi yang dilakukan perusahaan dilaksanakan dengan baik dan terjamin dari segi waktu, akurat, dan kelengkapannya.
- Confidentiality
Apakah informasi yang didapat oleh customer benar adanya dan dapat dipertanggungjawabkan, serta system yang ada dapat diinovasi apabila diperlukan dan terus memberikan keamanan dan integritas system.
Dengan bantuan prinsip-prinsip dan kriteria tersebut, sama seperti pada WebTrust CPAs yang ditunjuk dapat :
- Mengevaluasi apakah perusahaan layak, dan apabila terdapat kelemahan dapat ditemukan.
- Menggunakan prinsip dan criteria tersebut untuk membangun pengendalian dari awal.
- Adanya jaminan yang dibuat CPAs dapat memberikan verifikasi yang independent, sehingga customer dapat mengetahui perusahaan mana yang layak dan aman bagi transaksi yang akan mereka lakukan.
Prinsip-prinsip tersebut digunakan oleh CPAs untuk membuat laporan SysTrust sebagai assurance service atas reliabilitas system yang digunakan oleh perusahaan.
2.3 Perbedaan WebTrust dan SysTrus dan contoh web site pengguna
Walaupun WebTrust dan SysTrus sama-sama bagian dari Trust Services yang memiliki fungsi untuk memberikan jaminan atas e-commerce dan system teknologi informasi, tapi memiliki perbedaan.
Perbedaan yang mendasar adalah objek pemberian assurance servicesnya. Pada webtrust, objeknya adalah resiko pada e-commerce. Webtrust dikembangkan untuk mengatasi masalah keraguan yang mungkin timbul akibat resiko-resiko yang menyertai usaha dibidang e-commerce. Sedangkan systrust memiliki objek assurance services pada reliabilitas system. Apakah system yang digunakan suatu perusahaan layak atau tidak dalam bisnis yang dilakukannya.
Objek yang berbeda ini menimbulkan beberapa perbedaan, salah satunya adalah klien berbeda. Pada webtrust klien yang ditangani hanya perusahaan e-commerce, sedangkan systrust menangani klien e-commerce dan non e-commerce. Serta stempel penjamin webtrust harus ditampilkan pada web-site perusahaan untuk jaminan atas keseluruhan kelayakan usahanya, sedangkan stempel systrust pada suatu web-site hanya memberi jaminan atas kelayakan system yang digunakan oleh perusahaan tersebut.
3. KESIMPULAN
Webtrust dan systrust adalah salah satu assurance services yang dikembangkan oleh AICPA dan CICA, yang bertujuan untuk memberikan jaminan atas system teknologi informasi dan kelayakan usaha e-commerce. Yang dapat mengeluarkan jaminan atas webtrust dan systrust ini hanya akuntan public yang bersertifikasi dan memiliki lisensi dari AICPA.
Webtrust memberikan keyakinan bahwa perusahaan tersebut layak dan aman atas resiko-resiko yang ada pada usaha e-commerce. Sedangkan systrust memberikan jaminan pada reliabilitas system yang dimiliki perusahaan, sehingga perusahaan dinyatakan layak menjalankan operasinya dan aman.
Subscribe to:
Comments (Atom)